Tujuh master besar dari Fakulas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Dikritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan pengawasan Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga menjadi pengajar di FK telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Master besar memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan lulusan siap pakai akan menurun– bahkan dapat berpengaruh pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan dokter spesialis.”
- Master besar dari Unhas dan USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan dan berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahannya |
Risiko & Dampak | Diperlukan menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan bersifat koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi |