Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard langsung mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa mengalami perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Rencana Cadangan: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa aman melanjutkan kuliah tanpa gangguan pada status hukum mereka.
- LPDP & Pemerintah Indonesia siap dengan rencana darurat dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga penting untuk terus mendapatkan informasi terbaru dan tetap waspada.